Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila, yang melambangkan identitas, kebanggaan, dan kedaulatan bangsa Indonesia. Lambang ini dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan memiliki makna filosofis yang mendalam. Penjelasan berikut mencakup sejarah, arti lambang, serta perlakuannya sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
1. Sejarah Lambang Negara
- Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, dirancang oleh tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah pada tahun 1950.
- Salah satu tokoh penting dalam perancangan lambang ini adalah Sultan Hamid II, yang berkolaborasi dengan Presiden Soekarno.
- Lambang ini secara resmi digunakan pada 11 Februari 1950 dan disahkan sebagai lambang negara.
2. Makna Lambang Garuda Pancasila
Burung Garuda
- Melambangkan kekuatan, keberanian, dan dinamika bangsa Indonesia.
- Garuda digambarkan dengan sayap, kepala, paruh, dan cakar yang tegas sebagai simbol kebesaran.
Perisai di Dada Garuda
- Perisai melambangkan perlindungan dan pertahanan bangsa.
- Perisai terbagi menjadi lima bagian, masing-masing menggambarkan sila-sila Pancasila:
- Bintang (Ketuhanan Yang Maha Esa): Melambangkan keimanan kepada Tuhan.
- Rantai (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Simbol hubungan manusia yang saling terhubung.
- Pohon Beringin (Persatuan Indonesia): Lambang persatuan dan tempat berlindung.
- Kepala Banteng (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan): Simbol musyawarah dan demokrasi.
- Padi dan Kapas (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Melambangkan kesejahteraan dan keadilan.
Pita Bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika"
- Artinya "Berbeda-beda tetapi tetap satu" sebagai semboyan persatuan dalam keragaman.
Jumlah Bulu pada Garuda
- 17 bulu di setiap sayap, 8 bulu di ekor, dan 19 bulu di bawah perisai (leher), serta 45 bulu di pangkal ekor, menggambarkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: 17-08-1945.
3. Perlakuan terhadap Lambang Negara (UU No. 24 Tahun 2009)
a. Kedudukan Lambang Negara (Pasal 46)
- Garuda Pancasila adalah lambang negara yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara.
b. Penggunaan Lambang Negara (Pasal 47-50)
Penggunaan yang Diperbolehkan:
- Digunakan dalam dokumen resmi negara, seperti paspor, ijazah, uang, dan materai.
- Dipasang di kantor-kantor pemerintah, gedung pengadilan, sekolah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
- Digunakan dalam acara resmi kenegaraan.
Penggunaan yang Dilarang:
- Tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, seperti merek dagang atau iklan.
- Tidak boleh diubah bentuk, warna, atau desainnya.
- Tidak boleh direndahkan, seperti dijadikan alat permainan atau dimodifikasi secara tidak pantas.
c. Etika Penghormatan (Pasal 51)
- Lambang negara harus diperlakukan dengan hormat sebagai simbol kedaulatan bangsa.
- Semua pihak wajib menjaga martabat dan keutuhan lambang negara.
d. Larangan dan Sanksi (Pasal 57-58)
- Pelanggaran terhadap penggunaan lambang negara dapat dikenakan sanksi pidana, berupa denda atau penjara hingga 5 tahun.
4. Filosofi dan Kepentingan
Lambang Garuda Pancasila tidak hanya menjadi identitas visual bangsa tetapi juga melambangkan nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penghormatan terhadap lambang negara mencerminkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap Indonesia.
Melalui UU No. 24 Tahun 2009, pemerintah berupaya menjaga kedudukan dan martabat lambang negara agar tidak disalahgunakan dan tetap dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar