Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada tahun 1928. Lagu ini pertama kali diperdengarkan dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, yang kemudian melahirkan Sumpah Pemuda. Saat itu, lagu ini menjadi simbol perjuangan dan semangat persatuan bangsa Indonesia yang sedang memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan.
Perjalanan Sejarah
Penciptaan dan Pemutaran Awal
- WR Supratman menciptakan lagu Indonesia Raya pada tahun 1924.
- Lagu ini diperdengarkan untuk pertama kalinya menggunakan biola pada Kongres Pemuda II di Jakarta.
- Liriknya diterbitkan oleh surat kabar Sin Po dalam tiga stanza.
Masa Penjajahan
- Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, lagu ini dilarang untuk dinyanyikan karena dianggap mengobarkan semangat perjuangan.
- Namun, para pejuang terus menyanyikannya secara sembunyi-sembunyi sebagai bentuk perlawanan.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
- Lagu Indonesia Raya secara resmi dikumandangkan sebagai lagu kebangsaan saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
- Hanya stanza pertama yang digunakan sebagai versi resmi.
Perlakuan terhadap Lagu Indonesia Raya (UU No. 24 Tahun 2009)
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, lagu Indonesia Raya mendapat perhatian khusus. Beberapa hal penting dalam undang-undang tersebut adalah:
1. Kedudukan Lagu Indonesia Raya (Pasal 58)
- Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara.
2. Pelaksanaan Lagu Kebangsaan (Pasal 59-60)
- Penyanyian: Lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan dalam upacara resmi kenegaraan, seperti peringatan kemerdekaan, pelantikan pejabat negara, atau acara kenegaraan lainnya.
- Penyajian Musik: Lagu kebangsaan hanya boleh dimainkan atau dinyanyikan dengan lirik, irama, dan nada yang sesuai dengan versi aslinya (stanza pertama).
3. Larangan (Pasal 64)
- Lagu Indonesia Raya tidak boleh:
- Digunakan untuk keperluan komersial atau promosi.
- Dimodifikasi dengan cara yang tidak sesuai dengan martabatnya.
- Dinyanyikan dengan lirik, nada, atau irama yang tidak sesuai dengan ketentuan.
4. Sanksi (Pasal 65)
- Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dan penghormatan lagu Indonesia Raya dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga penjara maksimal 1 tahun.
5. Etika Penghormatan (Pasal 62)
- Saat lagu Indonesia Raya dimainkan atau dinyanyikan, semua orang wajib berdiri tegap dengan sikap hormat sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara.
Kesimpulan
Lagu Indonesia Raya adalah simbol kebanggaan dan persatuan bangsa yang harus dijunjung tinggi. Melalui UU No. 24 Tahun 2009, pemerintah memberikan panduan jelas untuk memastikan lagu kebangsaan dihormati dan digunakan secara pantas sesuai dengan nilai-nilai kenegaraan. Hal ini bertujuan menjaga martabat lagu kebangsaan sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air.
0 comments:
Posting Komentar