Daftar isi
- 1 Pengertian Sako pramuka
- Peraturan Dasar Sako
- Tujuan satuan komunitas
- 2 Sifat dan fungsi Sako pramuka
- 3 Organisasi Sako
- Pangkalan Sako
- Pembentukan Sako
- Keanggotaan Kepengurusan
- Majelis Pembimbing
- Pengesahan dan Pelantikan Sako (satuan Komunitas pramuka)
- Aturan Internal Sako
- Keorganisasian
- Komponen Utama
- 4 Musyawarah Sako
- 5 Nama Satuan Komunitas
- 6 Atribut Sako
- 7 Tanda Pengenal Sako
- 8 Kegiatan Satuan Komunitas
- 9 Aturan Pelembagaan SAKO Gerakan Pramuka
Pengertian Sako pramuka
Pengertian Sako
Dalam pramuka ada istilah SAKO atau satuan komunitas pramuka. Sering menjadi pertanyaan para anggota Pramuka. Apa sebenarnya Sako Pramuka itu? Apa tujuannya? Mari kita jelaskan dengan lebih rinci.
a. Pengertian Sako Pramuka
Sako Pramuka merupakan satuan organisasi pendidikan dan pendukung kepramukaan yang dibentuk berdasarkan latar belakang Profesi, Aspirasi, dan Agama yang sama.
Sako Pramuka berperan sebagai pendukung dalam Gerakan Pramuka. Satuan komunitas Pramuka berperan sebagai pendukung dalam Gerakan Pramuka dengan tujuan memperkuat dan melengkapi kegiatan-kegiatan pramuka yang ada. Sako Pramuka secara khusus fokus pada pengembangan komunitas berdasarkan profesi, aspirasi, dan agama.
Dalam konteks ini, Sako Pramuka memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pramuka yang berhubungan dengan komunitas tertentu. Mereka dapat menyediakan program pelatihan, kegiatan penunjang, dan sumber daya lainnya yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan kelompok yang memiliki kesamaan profesi, aspirasi, atau agama.
Sebagai pendukung, Sako Pramuka bertujuan untuk memperkaya pengalaman kepramukaan para anggota dengan memanfaatkan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh komunitas tertentu. Mereka juga dapat menyediakan bimbingan dan pendampingan yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan, sambil tetap mempertahankan identitas dan keunikan dari setiap Sako Pramuka.
Dengan adanya Sako Pramuka, Gerakan Pramuka menjadi lebih inklusif dan mampu memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anggota pramuka untuk mengembangkan diri dan menjalin hubungan dengan sesama anggota yang memiliki latar belakang dan minat yang sama. Hal ini juga membantu mempererat rasa solidaritas dan persatuan di antara anggota Pramuka yang berasal dari berbagai komunitas.
Satuan komunitas terdiri dari kelompok gugus depan yang didasarkan pada komunitas dan satuan pendidikan dengan kesamaan dalam profesi, aspirasi, dan agama.
b. Peraturan Dasar Satuan Komunitas Pramuka
Keberadaan Sako Pramuka diatur oleh dasar hukum yang tercantum dalam Gerakan Pramuka. Hal ini diatur oleh UU RI No. 12/2010 Pasal 1.5, 16, 20, 21, 24, 25, 33, 34, juga dalam Aturan Dasar Gerakan Pramuka Pasal 37, 40, 57. Selain itu, tercantum pula dalam ART GP (Gerakan Pramuka) Pasal 28, 29, 45, 46, 47, 56, 107, 111, 117, dan yang terakhir diatur oleh PP 177/2012.
c. Tujuan Dari Satuan komunitas Pramuka
Tujuan dari Satuan Komunitas Pramuka adalah menyediakan tempat yang
memadai bagi gugus depan yang berbasis komunitas maupun satuan
pendidikan dengan kesamaan dalam profesi, aspirasi, dan agama.
Sifat dan Fungsi Satuan Komunitas: Terbuka dan Koordinatif
Satuan Komunitas (Sako) memiliki sifat yang terbuka, artinya Sako dapat diakses oleh setiap gugus depan dan mereka dapat bergabung yang memiliki kesamaan profesi, aspirasi, dan agama.Fungsi Sako adalah mengkoordinasikan dan memberikan wadah bagi kegiatan gugusdepan, baik yang berbasis komunitas maupun berbasis satuan pendidikan, yang memiliki kesamaan profesi, aspirasi, dan agama.
Organisasi Satuan Komunitas
a. Pangkalan Sako
Pangkalan Administrasi
Pangkalan Sako ditempatkan di kwartir yang menjadi lokasinya. Misalnya, SAKO PSIT Madiun menandakan bahwa mereka berada di kwartir cabang Madiun.
b. Pembentukan Sako
Prosedur Pembentukan Satuan Komunitas
1. Pada tingkat cabang, minimal harus ada 5 gugusdepan berbasis komunitas atau satuan pendidikan yang memiliki kesamaan dalam profesi, aspirasi, dan agama di satu area kwartir cabang agar dapat membentuk Sako tingkat cabang.
2. Pada tingkat daerah, minimal harus ada 5 Sako tingkat cabang yang sama di satu area kwartir daerah agar dapat membentuk Sako tingkat daerah.
3. Pada tingkat nasional, setidaknya harus ada 5 Sako tingkat daerah yang sama agar dapat membentuk Sako tingkat nasional.
4. Sako tingkat cabang harus mendaftarkan diri kepada kwartir cabang Gerakan Pramuka.
5. Sako tingkat daerah harus mendaftarkan diri kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka.
6. Sako tingkat nasional harus mendaftarkan diri kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Keanggotaan
Satuan komunitas ialah gugusdeoan yang tergabung dalam
komunitas dan berbasis satuan pendidikan dengan
kesamaan dalam profesi, aspirasi, dan agama.
d. Kepengurusan
Kepengurusan Sako memiliki beberapa hal yang perlu dijelaskan:
1. Sako dipimpin oleh seorang Pimpinan Sako (Pinsako) yang terdiri minimal dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengangkatan Pinsako dilakukan melalui musyawarah sako yang melibatkan anggota-anggota Sako.
2. Ketua Pinsako merupakan sosok yang dipilih dan ditetapkan sebagai pemimpin utama di kwartir terkait. Ia memiliki peran penting dalam memimpin dan mengoordinasi kegiatan Sako.
3. Masa bakti Pinsako sesuai dengan masa bakti kwartir yang terkait. Hal ini berarti masa jabatan Pinsako akan sejalan dengan masa jabatan kwartir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat organisasi tersebut.
1. Sako dipimpin oleh seorang Pimpinan Sako (Pinsako) yang terdiri minimal dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengangkatan Pinsako dilakukan melalui musyawarah sako yang melibatkan anggota-anggota Sako.
2. Ketua Pinsako merupakan sosok yang dipilih dan ditetapkan sebagai pemimpin utama di kwartir terkait. Ia memiliki peran penting dalam memimpin dan mengoordinasi kegiatan Sako.
3. Masa bakti Pinsako sesuai dengan masa bakti kwartir yang terkait. Hal ini berarti masa jabatan Pinsako akan sejalan dengan masa jabatan kwartir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat organisasi tersebut.
e. Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing merupakan bagian penting dari satuan komunitas Pramuka, dan berikut adalah penjelasannya:
a. Sako memiliki kewenangan untuk membentuk Majelis Pembimbing yang terdiri minimal dari seorang ketua, sekretaris, dan beberapa anggota yang dipilih melalui musyawarah sako. Tujuan dari Majelis Pembimbing ini adalah untuk memberikan panduan dan dukungan kepada Sako dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka.
b. Tugas utama Majelis Pembimbing Sako adalah memberikan bimbingan, dukungan, serta memfasilitasi pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan dalam Sako tersebut. Mereka memiliki peran penting dalam mengarahkan dan memastikan kegiatan Pramuka berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip kepramukaan.
c. Keanggotaan Majelis Pembimbing terdiri dari beberapa pihak, antara lain:
1. Tokoh dari komunitas yang terkait dengan Sako tersebut.
2. Orangtua peserta didik yang tergabung dalam Sako.
3. Ketua Pinsako.
d. Masa bakti anggota Majelis Pembimbing Sako disesuaikan dengan masa bakti kwartir yang terkait. Ini berarti bahwa mereka akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan periode kepengurusan kwartir yang berlaku.
Pengesahan dan Pelantikan Sako (satuan Komunitas pramuka)
Proses Pengesahan dan Pelantikan Sako (Satuan Komunitas Pramuka) dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pengesahan Sako dilakukan oleh kwartir yang terkait dengan Sako tersebut. Hal ini dicatat dalam surat keputusan resmi yang menetapkan status dan pengakuan Sako sebagai bagian dari Gerakan Pramuka. Surat keputusan ini merupakan bukti legalitas dan pengesahan formal.
b. Pengesahan Pinsako (Pimpinan Sako) dan Majelis Pembimbing Sako juga dilakukan oleh kwartir yang terkait. Kwartir akan mengeluarkan surat keputusan resmi yang mengakui dan menetapkan keberadaan Pinsako dan Majelis Pembimbing dalam Sako tersebut. Surat keputusan ini menjadi dasar hukum bagi kepengurusan dan fungsi dari Pinsako dan Majelis Pembimbing.
c. Pelantikan Pinsako dan anggota Majelis Pembimbing Sako dilakukan oleh Ketua kwartir yang terkait. Ketua kwartir memiliki wewenang untuk melantik secara formal para pemimpin dan anggota Majelis Pembimbing Sako. Pelantikan ini biasanya dilakukan dalam acara atau upacara resmi yang menandai dimulainya masa tugas mereka sebagai pengurus dan pembimbing dalam Sako.
Aturan Internal Sako
Aturan Internal Sako memiliki beberapa penjelasan penting:
a. Sako memiliki kewenangan untuk menyusun aturan internal yang harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta petunjuk penyelenggaraan yang berlaku. Aturan internal ini menjadi panduan dalam menjalankan kegiatan dan pengelolaan Sako.
b. Aturan internal Sako mencakup beberapa hal, di antaranya adalah:
1. Musyawarah sebagai forum tertinggi yang menjadi tempat pengambilan keputusan penting dalam Sako.
2. Rapat-rapat yang diadakan untuk membahas berbagai hal terkait dengan kegiatan dan pengelolaan Sako.
3. Pendapatan dan kekayaan yang merujuk pada pengaturan mengenai sumber pendapatan Sako dan pengelolaan aset yang dimiliki.
c. Proses pengesahan aturan internal dilakukan dalam musyawarah sako. Hal ini berarti bahwa anggota Sako berkumpul dalam suatu forum untuk membahas dan menyetujui aturan internal yang telah disusun. Pengesahan aturan internal melalui musyawarah sako memastikan bahwa semua anggota terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang akan diterapkan.
Keorganisasian
Keorganisasian Sako (Satuan Komunitas Pramuka) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Sako merupakan satuan organisasi pendukung Gerakan Pramuka. Hal ini berarti bahwa Sako berperan sebagai bagian integral dari Gerakan Pramuka dan bertujuan untuk mendukung serta melengkapi kegiatan yang dilakukan oleh Gerakan Pramuka secara umum.
2. Sako juga merupakan satuan organisasi penyelenggara Pendidikan. Dalam konteks ini, Sako memiliki peran dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anggotanya. Sako menyediakan wadah dan sarana bagi anggota Pramuka yang terhimpun dalam gugusdepan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang memiliki kesamaan profesi, aspirasi, dan agama.
3. Sako melakukan musyawarah setiap 5 tahun. Musyawarah merupakan forum dimana anggota Sako berkumpul untuk berdiskusi, mengambil keputusan, dan merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Musyawarah ini menjadi momen penting dalam keorganisasian Sako karena melibatkan partisipasi aktif seluruh anggota untuk mencapai kesepakatan dan mengarahkan arah pengembangan Sako.
4. Sako memiliki kedudukan yang berada di kwartir yang bersangkutan. Kwartir merupakan organisasi tingkat lebih tinggi dalam struktur Gerakan Pramuka. Sako berada di bawah pengawasan dan koordinasi kwartir yang merupakan entitas yang mengelola dan mengawasi berbagai satuan Pramuka di daerah tersebut. Sebagai bagian dari kwartir, Sako berfungsi secara terintegrasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pramuka di tingkat daerah tersebut.
Komponen Utama Satuan komunitas
Komponen utama dalam Satuan Komunitas Pramuka (Sako) yang perlu dijelaskan adalah sebagai berikut:
1. Majelis Pembimbing Satuan Komunitas:
Majelis Pembimbing Satuan Komunitas adalah sebuah lembaga yang terbentuk di dalam Sako. Majelis ini terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan beberapa anggota lainnya yang dipilih melalui musyawarah Sako. Tugas utama dari Majelis Pembimbing Sako adalah memberikan bimbingan, dukungan, serta memfasilitasi terselenggaranya pendidikan kepramukaan di dalam Sako tersebut. Keanggotaan Majelis Pembimbing dapat mencakup tokoh-tokoh dari komunitas yang bersangkutan, orangtua peserta didik, dan juga ketua Pimpinan Sako. Masa bakti Majelis Pembimbing Sako disesuaikan dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
2. Pimpinan Satuan Komunitas:
Pimpinan Satuan Komunitas (Pinsako) merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola Sako. Pimpinan Sako terdiri minimal dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih melalui musyawarah Sako. Ketua Pinsako memiliki peran penting sebagai andalan di kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Pimpinan Sako disesuaikan dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan. Tugas Pimpinan Sako meliputi mengoordinasikan kegiatan Sako, memastikan kelancaran program kepramukaan, dan menjalankan fungsi manajemen di dalam Sako.
3. Musyawarah Satuan Komunitas:
Musyawarah Satuan Komunitas merupakan forum tertinggi di dalam Sako. Musyawarah ini diadakan secara berkala, dengan interval waktu yang ditentukan, dan melibatkan partisipasi seluruh anggota Sako. Di dalam musyawarah ini, anggota Sako berdiskusi, mengambil keputusan, dan merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan. Musyawarah Satuan Komunitas memiliki peran penting dalam menentukan arah dan mengatur kegiatan Sako serta memastikan partisipasi aktif dari seluruh anggota. Keputusan-keputusan yang diambil dalam musyawarah Sako akan berdampak langsung terhadap pengembangan dan kemajuan Sako.
Dengan adanya komponen-komponen utama ini, Sako dapat berjalan secara terorganisir, terkoordinasi, dan memberikan kontribusi yang positif dalam mengembangkan anggotanya serta mencapai tujuan dan visi Gerakan Pramuka secara keseluruhan.
Musyawarah Sako
Musyawarah Satuan Komunitas Pramuka (Sako) merupakan sebuah forum yang memiliki peran penting dalam mengambil keputusan strategis dan merencanakan program kegiatan di dalam Sako. Berikut adalah penjelasan mengenai Musyawarah Satuan Komunitas Pramuka:
1. Musyawarah merupakan forum tertinggi:
Musyawarah di Sako merupakan forum tertinggi yang melibatkan partisipasi seluruh anggota Sako. Ini adalah tempat di mana anggota Sako berkumpul untuk berdiskusi, berbagi ide, dan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan pengembangan dan kegiatan Sako.
2. Musyawarah dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun:
Musyawarah Sako diadakan secara berkala dengan jangka waktu lima tahun. Periode ini memberikan cukup waktu bagi Sako untuk mengevaluasi kinerja, menyusun program kerja jangka panjang, dan melakukan pemilihan pengurus baru.
3. Musyawarah membahas sekurang-kurangnya 3 (tiga) agenda utama:
Dalam musyawarah Sako, terdapat setidaknya tiga agenda utama yang dibahas:
a. Pertanggungjawaban pengurus: Pengurus Sako bertanggung jawab untuk melaporkan hasil kinerja dan pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilakukan selama periode sebelumnya.
b. Penyusunan program kerja untuk 5 (lima) tahun berikutnya: Anggota Sako bersama-sama merencanakan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode lima tahun ke depan. Program ini mencakup berbagai kegiatan kepramukaan dan peningkatan anggota.
c. Pemilihan pengurus baru: Dalam musyawarah, dilakukan pemilihan pengurus baru yang akan memimpin Sako untuk periode berikutnya. Hal ini melibatkan proses pemilihan yang demokratis dan berdasarkan musyawarah antara anggota.
4. Hasil musyawarah harus dilaporkan kepada kwartir yang bersangkutan:
Setelah musyawarah selesai, hasil keputusan yang diambil perlu dilaporkan kepada kwartir yang bersangkutan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan Sako serta memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak terkait.
5. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kwartir mengundang pengurus atau perwakilan anggota untuk membahas permasalahannya:
Jika terjadi situasi di mana musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kwartir memiliki tanggung jawab untuk mengundang pengurus atau perwakilan anggota Sako untuk membahas permasalahan yang ada. Ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang efektif dan adil.
Nama Satuan Komunitas
Nama Satuan Komunitas (Sako) Pramuka merupakan sebuah identitas yang membedakan satu Sako dengan yang lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai nama Sako:
1. Nama Sako dipilih oleh Sako yang bersangkutan dan disahkan oleh Kwartir Nasional:
Proses pemilihan nama Sako dilakukan oleh anggota Sako itu sendiri. Mereka memiliki kebebasan untuk memilih nama yang sesuai dengan karakteristik dan nilai-nilai yang ingin diwakili oleh Sako tersebut. Setelah nama dipilih, nama tersebut kemudian harus disahkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Nama Sako menggunakan istilah/sebutan yang bermakna simbolik bagi satuan komunitas tersebut:
Dalam memilih nama Sako, diperlukan pemikiran yang mendalam untuk memilih istilah atau sebutan yang memiliki makna simbolik bagi satuan komunitas tersebut. Nama Sako dapat mencerminkan identitas, nilai-nilai, atau tujuan dari Sako tersebut. Istilah atau sebutan yang dipilih haruslah memiliki arti yang khusus dan relevan dengan karakteristik atau keunikan Sako tersebut.
Atribut Sako
Atribut Sako (Satuan Komunitas Pramuka) adalah perlengkapan yang digunakan oleh anggota Sako sebagai bagian dari identitas dan penanda keanggotaan mereka. Berikut adalah penjelasan mengenai atribut Sako:
a. Pakaian Seragam Sako:
Anggota Sako mengenakan pakaian seragam yang sama dengan anggota Gerakan Pramuka secara umum. Pakaian seragam ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hal ini mencakup jenis, warna, dan desain pakaian seragam yang harus dipatuhi oleh anggota Sako.
b. Tanda Pengenal Sako:
Anggota Sako menggunakan tanda pengenal yang sama dengan anggota Gerakan Pramuka pada umumnya. Namun, sebagai tambahan, mereka juga menggunakan tanda pengenal khusus berupa badge Sako. Badge Sako ini dibuat oleh setiap satuan Sako dengan bentuk dan desain yang telah disetujui oleh Kwartir Nasional. Tanda pengenal ini dikenakan untuk menandakan keanggotaan mereka dalam Sako.
c. Bentuk dan Ukuran Badge Sako:
Badge Sako memiliki bentuk segi lima beraturan dan memiliki panjang sisi sebesar 5 cm. Bentuk ini khas dan mencerminkan identitas Sako tersebut. Badge Sako dibuat menggunakan kain sebagai materi pembuatannya.
d. Penempatan Badge Sako pada Seragam:
Badge Sako dikenakan oleh anggota Sako pada pakaian seragam Pramuka di lengan sebelah kiri. Penempatan ini telah ditentukan dan menjadi tanda pengenal yang jelas bagi anggota Sako.
Aturan dalam Tanda pengenal Sako
Aturan mengenai Tanda Pengenal Sako (Satuan Komunitas Pramuka) dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Peraturan Jukran Nomor 055 Tahun 1982 tentang Tanda Pengenal Gerakan Pramuka:
Peraturan ini mengatur mengenai tanda pengenal yang digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka secara umum. Tanda pengenal ini termasuk dalam atribut yang harus dipakai oleh anggota Pramuka, termasuk anggota Sako. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai desain, bentuk, dan pemakaian tanda pengenal bagi anggota Pramuka.
2. Peraturan Jukran Nomor 05 Tahun 1989 tentang Tanda Satuan Gerakan Pramuka:
Peraturan ini menjelaskan tentang tanda pengenal yang digunakan oleh satuan-satuan dalam Gerakan Pramuka, termasuk Sako. Peraturan ini memberikan panduan khusus mengenai desain, bentuk, dan pemakaian tanda pengenal bagi anggota Sako. Hal ini memastikan bahwa tanda pengenal Sako memiliki ciri khas dan identitas yang jelas.
3. Peraturan Jukran Nomor 174 Tahun 2017 tentang Seragam Gerakan Pramuka:
Peraturan ini mengatur mengenai seragam yang harus digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka, termasuk anggota Sako. Seragam ini merupakan bagian penting dalam membedakan anggota Pramuka dan mencerminkan identitas mereka. Peraturan ini memberikan petunjuk yang detail mengenai desain, warna, dan penggunaan seragam bagi anggota Sako, sehingga memastikan keseragaman dan konsistensi dalam penampilan mereka.
1. Peraturan Jukran Nomor 055 Tahun 1982 tentang Tanda Pengenal Gerakan Pramuka:
Peraturan ini mengatur mengenai tanda pengenal yang digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka secara umum. Tanda pengenal ini termasuk dalam atribut yang harus dipakai oleh anggota Pramuka, termasuk anggota Sako. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai desain, bentuk, dan pemakaian tanda pengenal bagi anggota Pramuka.
2. Peraturan Jukran Nomor 05 Tahun 1989 tentang Tanda Satuan Gerakan Pramuka:
Peraturan ini menjelaskan tentang tanda pengenal yang digunakan oleh satuan-satuan dalam Gerakan Pramuka, termasuk Sako. Peraturan ini memberikan panduan khusus mengenai desain, bentuk, dan pemakaian tanda pengenal bagi anggota Sako. Hal ini memastikan bahwa tanda pengenal Sako memiliki ciri khas dan identitas yang jelas.
3. Peraturan Jukran Nomor 174 Tahun 2017 tentang Seragam Gerakan Pramuka:
Peraturan ini mengatur mengenai seragam yang harus digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka, termasuk anggota Sako. Seragam ini merupakan bagian penting dalam membedakan anggota Pramuka dan mencerminkan identitas mereka. Peraturan ini memberikan petunjuk yang detail mengenai desain, warna, dan penggunaan seragam bagi anggota Sako, sehingga memastikan keseragaman dan konsistensi dalam penampilan mereka.
Macam-macam kegiatan Satuan komunitas
Berikut adalah berbagai macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh Satuan Komunitas (Sako):
1. Kegiatan antar-gugusdepan:
Sako memiliki kesempatan untuk mengadakan kegiatan kepramukaan yang melibatkan anggota gugusdepan mereka sendiri serta gugusdepan lain di tingkat cabang, daerah, atau nasional. Kegiatan ini dapat berupa pertemuan, perkemahan, perlombaan, atau acara lain yang mendorong interaksi dan kolaborasi antara anggota Sako dari berbagai gugusdepan.
2. Persyaratan izin dan pelaporan:
Setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh Sako harus mendapatkan izin resmi dari kwartir yang terkait. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku dalam Gerakan Pramuka. Selain itu, setelah kegiatan selesai, Sako juga harus melaporkan hasil kegiatan kepada kwartir di tingkat yang lebih tinggi sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi.
Aturan Pelembagaan SAKO Gerakan Pramuka
1. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Pasal 1 UU no 12 tahun 2010 menyatakan bahwa kemenpora (kementrian pemuda dan olahraga)adalah menteri yang membantu dan memfasilitasi Gerakan Pramuka, meliputi Deputi pengembangan Pemuda c.q. Asisten kepanduan. Kepramukaan dimaknai sebagai pengembangan pemuda, tapi Gerakan Pramuka bukanlah Organisasi Kepemudaan. hanya usia 16-25 tahun Anggota Muda Gerakan Pramuka dan usia 26-30 Tahun Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang terakup dalam UU Kepemudaan. (penegak dan Pandega)
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2010 Menyatakan Bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah jlur pendidikan Non formal dalam Sistem Pendidikan Nasional, ditambah pula bahwa Anggota Muda disebut sebagai peserta didik dan Anggota Dewasa disebut sebagai Tenaga Pendidik. dengan adanya Permendikbud (Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) No. 81A Tahun 2013 yang menyatakan bahwa kegiatan gramuka adalah ekskul wajib menandakan pentingnya posisi Kemendikbud dalam mendukung dan memfasilitasi Gerakan Pramuka (siaga dan Penggalang).
3. Kementerian Agama
Kementrian Agama c.q. Ditjen Pendidikan Islam, sesuai UU Sisdiknas, memiliki tugas yang sama untuk membantu dan memfasilitasi Gerakan Pramuka (Santri dan Basis keagamaan).
Kesepakatan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga, dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118 Tahun 2006, KB/05/M/X/2006, 51/X/KB/2006, 52 Tahun 2006, 0145/MENPORA/ X/2006 dan 161 Tahun 2006 tentang Peningkatan Upaya Bela Negara Melalui Gerakan Pramuka;
0 comments:
Posting Komentar